| 1) |
Pendidikan di STIE GICI Business School diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang: cakap, beriman dan bertaqwa, bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat, memiliki kemampuan akademik dan profesional, mampu menerapkan, mengembangkan dan memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS), berintegritas tinggi serta berwawasan kebangsaan dan budaya Indonesia, mandiri, kreatif, inovatif dan berjiwa wirausaha. |
| 2) |
STIE GICI Business School mensyaratkan pengelolaan pendidikan yang senantiasa melakukan peningkatan mutu secara berkesinambungan. Peningkatan mutu ini dilakukan dengan selalu menjaga terpeliharanya siklus pengelolaan pendidikan Tinggi yang lengkap dan sesuai dengan harapan masyarakat maupun tuntuan dari pasar. |
| 3) |
Pengembangan program pendidikan hendaknya mengacu pada rencana strategis STIE GICI Business School dan selalu disertai dengan inovasi terhadap metode dan substansi pembelajaran serta peningkatan infrastruktur, perangkat lunak dan perangkat keras yang diperlukan. Pengembangan dalam jangka menengah dan panjang diarahkan untuk menjadi trend-setter di tingkat nasional dan memberikan kontribusi pada standar akademik program sejenis di tingkat regional dan internasional. |
| 4) |
Pelaksanaan pendidikan di lingkungan STIE GICI BUSINESS SCHOOL hendaknya dirancang dengan mempertimbangkan pergeseran paradigma pendidikan yang semula lebih fokus pada pengajaran oleh dosen (faculty teaching) ke fokus pada pembelajaran oleh mahasiswa (student learning) yang mengarah kepada pembentukan kepribadian yang professional berdedikasi sesuai dengan kompetensinya dan berintegritas yang kuat. Porsi pembelajaran yang berbasis pada penelitian dan pengembangan kewirausahaan hendaknya ditingkatkan secara berkelanjutan. |
| 5) |
Evaluasi terhadap program pendidikan harus dilakukan secara sistematik, terstruktur, periodik dan berkesinambungan dengan menggunakan alat ukur yang dapat diterima masyarakat internasional dan dikembangkan dalam kerangka percepatan STIE GICI BUSINESS SCHOOL menjadi Sekolah Tinggi berbasis aplikasi dunia usaha yang bertaraf internasional. |
| 6) |
Peningkatan mutu pendidikan di STIE GICI BUSINESS SCHOOL didasarkan pada 5 pilar kebijakan pengembangan proses pembelajaran yaitu:
| a) |
materi pembelajaran lebih menyentuh kepada persoalan nyata yang terjadi, melatih identifikasi dan analisis persoalan serta merencanakan dan menentukan strategi penyelesaian; |
| b) |
melakukan integrasi antar disiplin ilmu yang saling mendukung untuk pemahaman dan implementasinya serta merupakan penghubung antara teori dan praktik; |
| c) |
perspektif Internasional yang berbasis pemahaman terhadap keunggulan sumber daya nasional yang ada (persiapan kerjasama global yang terhormat); |
| d) |
dorongan pemanfaatan optimal teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia dan akan tersedia; |
| e) |
berbagai inovasi yang membuka akses peningkatan kreativitas. |
|
| 7) |
Dalam rangka efisiensi, suatu Program Studi dapat ditutup sementara dan dibuka kembali sesuai dengan tingkat kebutuhan yang ada. Keputusan pembukaan dan penutupan tersebut harus diambil melalui langkah evaluasi yang mampu mengelompokkan secara obyektif dan cerdas Program Studi yang potensial untuk dikembangkan ke taraf mutu internasional dan Program Studi yang perlu ditutup karena keberadaannya justru akan memberikan beban moral, finansial dan institusional. |
B. Penjaminan Mutu Akademik Internal |
| 8) |
Penjaminan mutu akademik internal di tingkat Program Studi dan unit-unit pelaksana lainnya dilakukan untuk menjamin:
| a) |
kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik serta manual mutu akademik; |
| b) |
kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di setiap Program Studi; |
| c) |
kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi Program Studi; |
| d) |
relevansi program pendidikan, penelitian dan kewirausahaan dengan tuntutan masyarakat dan stakeholders lainnya. |
|
| 9) |
Penjaminan Mutu Akademik Internal merupakan bagian dari tanggung jawab Ketua STIE GICI Business School, pengurus jurusan/bagian, pengelola Program Studi serta dosen. Sasaran penerapan sistem penjaminan mutu akademik harus ditetapkan dan dituangkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan masing-masing satuan kerja. |
| 10) |
Pengertian mutu secara umum adalah kesesuaian dengan standar, kesesuaian dengan harapan stakeholder, atau pemenuhan janji yang telah diberikan. Mutu pendidikan di STIE GICI BUSINESS SCHOOL dimengerti sebagai pencapaian tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan yang telah ditetapkan sesuai rencana strategis dan standar akademik. Pencapaian tujuan ini menyangkut aspek masukan, proses, dan keluaran serta nilai dan derajat kebaikan, keutamaan, dan kesempurnaan (Degree of Excellence). |
| 11) |
Mutu pendidikan di STIE GICI BUSINESS SCHOOL bersifat proaktif dalam arti bahwa lulusan STIE GICI BUSINESS SCHOOL mampu secara terus-menerus menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta realitas sosial-budaya yang terus berkembang secara dinamis. Mutu pendidikan di STIE GICI BUSINESS SCHOOL juga mencakup aspek pelayanan administratif, sarana/prasarana, organisasi, dan manajemen yang dapat memenuhi harapan sivitas akademika dan masyarakat (baik orang tua mahasiswa, pengguna lulusan, maupun masyarakat luas). |
| 12) |
Sistem penjaminan mutu akademik di STIE GICI BUSINESS SCHOOL dirancang dan dilaksanakan untuk dapat menjamin mutu gelar akademik yang diberikan. Hal ini berarti bahwa sistem penjaminan mutu harus dapat menjamin bahwa lulusan akan memiliki kompetensi yang ditetapkan dalam Spesifikasi Jurusan Program Studi. Dengan demikian Sekolah Tinggi juga menjamin mahasiswa akan memperoleh pengalaman belajar seperti yang dijanjikan di dalam spesifikasi Jurusan Program Studi. |
B. Penerapan |
| 13) |
STIE GICI BUSINESS SCHOOL menerapkan penjaminan mutu akademik yang berjenjang. Pada tingkat Sekolah Tinggi dirumuskan kebijakan akademik dan standar akademik Sekolah Tinggi dan dilakukan audit mutu akademik Jurusan Program Studi. Pada tingkat Jurusan Program Studi dirumuskan kebijakan akademik Jurusan Program Studi, standar akademik Jurusan Program Studi, dan manual mutu akademik Jurusan Program Studi serta dilakukan audit mutu akademik jurusan/program studi. Pada tingkat Jurusan Program Studi dirumuskan kompetensi lulusan dan spesifikasi Jurusan Program Studi serta dilakukan evaluasi diri berdasarkan pendekatan OBE (Outcome Based Education). |
| 14) |
Dalam pengembangan dan penerapan sistem penjaminan mutu, STIE GICI BUSINESS SCHOOL memilih pendekatan FEE (Facilitating, Empowering and Enabling, Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi – Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2003) dan menugaskan Pusat Pengawasan Penjaminan Mutu (P3M) untuk melaksanakan peran Sekolah Tinggi dalam pengembangan dan penerapan sistem penjaminan mutu di semua unit pelaksana kegiatan akademik. |
| 15) |
Pelaksanaan penjaminan mutu akademik di STIE GICI BUSINESS SCHOOL dijelaskan secara lebih rinci dalam Manual Prosedur Implementasi Penjaminan Mutu (STIE GICI BUSINESS SCHOOL).
|
| 16) |
Organisasi penjaminan mutu akademik di tingkat Sekolah Tinggi terdiri atas Senat Akademik (SA),Ketua Sekolah Tinggi dan Pusat Pengawas Penjaminan Mutu (P3M). |
| 17) |
Senat Akademik (SA) adalah badan normatif tertinggi di bidang akademik. SA beranggotakan antara lain: Ketua, Pembantu Ketua 1, Ketua Program Studi dan Tim yang akan dibentuk sebagai pengawas pelaksana. Tugas SA antara lain:
| a) |
materi pembelajaran lebih menyentuh kepada persoalan nyata yang terjadi, melatih identifikasi dan analisis persoalan serta merencanakan dan menentukan strategi penyelesaian; |
| b) |
melakukan integrasi antar disiplin ilmu yang saling mendukung untuk pemahaman dan implementasinya serta merupakan penghubung antara teori dan praktik; |
| c) |
perspektif Internasional yang berbasis pemahaman terhadap keunggulan sumber daya nasional yang ada (persiapan kerjasama global yang terhormat); |
| d) |
dorongan pemanfaatan optimal teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia dan akan tersedia; |
| e) |
berbagai inovasi yang membuka akses peningkatan kreativitas. |
|
| 18) |
Pimpinan Sekolah Tinggi adalah Ketua yang dibantu oleh para Pembantu Ketua. Ketua Sekolah Tinggi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat. Ketua Sekolah Tinggi menetapkan peraturan, kaidah, dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik secara umum. Ketua Sekolah Tinggi mengangkat Ketua Jurusan Program Studi dan Kepala unit-unit yang berada di bawahnya. Atas persetujuan SA, Ketua Sekolah Tinggi dapat mendirikan, membubarkan, dan/atau menggabungkan Program Studi yang mengelola dan melaksanakan satu atau lebih Program Studi yang dapat tersusun atas jurusan/bagian, dan unit-unit pelaksana akademik lainnya. |
| 19) |
Pembantu Ketua 1 Bidang Pendidikan dan Pengendalian Mutu (WK-PPM) bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, peningkatan mutu akademik, dan penyelenggaraan jaminan mutu akademik. WK-PPM menyusun Kebijakan Ketua Sekolah Tinggi yang berhubungan dengan proses pembelajaran. WK-PPM menformulasikan prosedur yang tepat dalam pemantauan dan penilaian terhadap efektivitas penyelenggaraan kegiatan akademik serta pelaksanaan sistem penjaminan mutu. Dalam melaksanakan penjaminan mutu akademik WK-PPM didukung oleh Pusat Pengawasan Penjaminan Mutu (P3M) yang dibentuk dengan SK Ketua. |
| 20) |
Lingkup kerja P3M mencakup semua Jurusan Program Studi, strata pendidikan (diploma, sarjana dan pascasarjana), serta pengelola Jurusan Program Studi (jurusan/bagian). P3M bertugas untuk:
| a) |
merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik secara keseluruhan di STIE GICI Business School; |
| b) |
membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik; |
| c) |
memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik; |
| d) |
melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik; |
| e) |
melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik di STIE GICI Business School. |
|
| 21) |
Pusat Pengawasan Penjaminan Mutu (P3M) melaksanakan fungsi pelayanan dalam bidang:
| a) |
training, konsultasi, pendampingan dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik; |
| b) |
pengembangan sistem informasi penjaminan mutu akademik; |
| c) |
pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik yang sesuai dengan keadaan sosial-budaya kampus STIE GICI BUSINESS SCHOOL; |
| d) |
pengembangan dan pelaksanaan audit mutu akademik internal di STIE GICI BUSINESS SCHOOL. |
|
| 22) |
WK-PPM selaku penanggung jawab mutu akademik STIE GICI Business School menunjuk Ketua P3M dan seorang Manajer Program Audit Mutu Akademik Internal (MP-AMAI) yang ditetapkan dengan surat keputusan Ketua. |
| 23) |
Ketua P3M bertanggung jawab dalam menyiapkan dan menyusun manual mutu akademik dan manual prosedur yang sesuai dengan kebijakan akademik, standar akademik, peraturan yang berlaku, serta selaras dengan keadaan sosial-budaya kampus STIE GICI Business School. |
| 24) |
MP-AMAI bertanggung jawab atas terlaksananya audit mutu akademik yang memeriksa kepatuhan pelaksanaan akademik dengan Standar Akademik, Manual Mutu Akademik dan Manual Prosedur. |
B. TingkatProgram Studi |
| 25) |
Organisasi jaminan mutu akademik di tingkat Jurusan Program Studi terdiri atas Senat Program Studi, Ketua dan Pembantu Ketua 1 Bidang Akademik. |
| 26) |
Senat Program Studi (SPS) merupakan badan normatif tertinggi di lingkungan Program Studi yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan Sekolah Tinggi untuk Program Studi. SPS terdiri atas guru besar, guru besar luar biasa, Ketua dan para Pembantu Ketua 1, Ketua Jurusan Prodi/Kepala Bagian/KetuaProgram Studi, dan dosen yang memenuhi persyaratan. Tugas SPS adalah:
| a) |
merumuskan rencana dan kebijakan akademik Program Studi; |
| b) |
melakukan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian dosen di lingkungan Program Studi; |
| c) |
merumuskan norma dan tolok ukur bagi pelaksanaan penyelenggaraan Program Studi, dan menilai pelaksanaan tugas Ketua Jurusan Program Studi; |
| d) |
memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran pengelolaan Program Studi. |
|
| 28) |
Pembantu Ketua 1 Bidang Akademik, bertanggung jawab atas tersusunnya :
| a) |
Standar Akademik Program Studi, |
| b) |
Manual Mutu Akademik Program Studi, dan |
| c) |
Manual Prosedur Mutu Akademik Program Studi yang selaras dengan Standar Akademik, Manual Mutu Akademik, dan Manual Prosedur di tingkat Sekolah Tinggi. |
|
| 29) |
Pembantu Ketua 1 Bidang Akademik bersama Komisi Koordinasi Kegiatan Akademik (K3A) bertugas untuk melaksanakan kegiatan penjaminan mutu akademik di tingkat Program Studi. Dalam melaksanakan tugasnya K3A dibantu oleh Tim Koordinasi Kegiatan Akademik (TK2A) pada tiap jurusan serta beberapa Tim Koordinasi Semester (TKS) pada tiap Program Studi.
|
| 30) |
K3A Program Studi beranggotakan: para Ketua Jurusan Program Studi, dan mahasiswa. K3A bertugas untuk:
| a) |
membahas dan menindaklanjuti laporan dari TK2A; |
| b) |
membuat evaluasi diri jurusan/bagian/program studi; |
| c) |
memperbaiki proses belajar mengajar; |
| d) |
mengirim hasil evaluasi diri jurusan/bagian/program studi ke P3M. K3A mengadakan rapat minimal sekali dalam satu tahun. |
|
| 31) |
Tiap Program Studi memiliki Gugus Jaminan Mutu yang dibentuk dengan SK Ketua Sekolah Tinggi. Tugas-tugas gugus tersebut adalah membantu Pembantu Ketua 1 Bidang Akademik dalam pengembangan sistem penjaminan mutu akademik yang mencakup antara lain:
| a) |
penjabaran Standar Akademik STIE GICI BUSINESS SCHOOL ke dalam Standar AkademikProgram Studi; |
| b) |
penjabaran Manual Mutu Akademik Sekolah Tinggi ke dalam Manual Mutu Program Studi; |
| c) |
sosialisasi sistem penjaminan mutu ke semua sivitas akademika di Program Studi yang bersangkutan; |
| d) |
pelatihan dan konsultasi kepada sivitas akademika Program Studi tentang pelaksanaan penjaminan mutu. Dalam melaksanakan tugasnya Gugus Jaminan Mutu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan K3A di tingkat fakultas dan P3M di tingkatSekolah Tinggi. |
|
| 32) |
Pembantu Ketua 1 Bidang Akademik sebagai penanggung jawab pelaksanaan penjaminan mutu akademik menunjuk seorang Manajer Program Audit Mutu Akademik Internal (MP-AMAI) yang ditetapkan dengan surat keputusan Ketua. Tugas MP-AMAI adalah:
| a) |
membentuk tim audit mutu akademik internal; |
| b) |
melaksanakan pelatihan audit untuk anggota tim audit mutu akademik internal; |
| c) |
melakukan koordinasi audit akademik internal terhadap jurusan/ bagian/program studi. |
|
| 33) |
Ketua Sekolah Tinggi menerima laporan audit mutu (termasuk permintaan tindakan koreksi/PTK) dari MP-AMAI tingkat fakultas. Ketua Jurusan Program Studi melakukan koordinasi tindak lanjut atas PTK, membuat keputusan dalam batas kewenangannya, serta memobilisasi sumberdaya di fakultas untuk melaksanakan keputusan tersebut. |
| 34) |
Setiap tahun SPS menerima laporan evaluasi diri serta laporan audit mutu akademik internal dari Ketua. SPS akan mempelajari kedua laporan tersebut dan menentukan kebijakan dan peraturan baru di tingkat Program Studi untuk peningkatan mutu pendidikan. |
| 35) |
Ketua Jurusan/Kepala Bagian/KetuaProgram Studi bertanggung jawab atas tersusunnya:
| a) |
SpesifikasiProgram Studi (SP) |
| b) |
Manual Prosedur (MP) dan |
| c) |
Instruksi Kerja (IK) yang sesuai dengan Standar Akademik, Manual Mutu, dan Manual Prosedur TingkatProgram Studi. |
|
| 36) |
Ketua Jurusan/Kepala Bagian/Program Studi bertanggung jawab atas terlaksananya:
| a) |
proses pembelajaran yang bermutu sesuai dengan SP, MP, IK; |
| b) |
evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran; |
| c) |
evaluasi hasil proses pembelajaran; |
| d) |
tindakan perbaikan proses pembelajaran; |
| e) |
penyempurnaan SP, MP, dan IK secara berkelanjutan. |
|
| 37) |
TK2A dibentuk pada tingkat jurusan/bagian/program studi dan beranggotakan :
| a) |
Pengelola Program Studi, sekretaris jurusan atau pembantu pengurus jurusan bidang akademik; |
| b) |
para Ketua TKS dan seorang dosen anggota tiap TKS; |
| c) |
beberapa mahasiswa. |
TK2A bertugas untuk:
| a) |
menyusun laporan hasil evaluasi proses pembelajaran; |
| b) |
melakukan evaluasi proses pembelajaran semester; |
|
| 38) |
TKS dibentuk pada tingkat Program Studi. TKS merupakan kelompok kerja dosen dan mahasiswa. Pengelompokan dosen ke dalam beberapa TKS dilakukan dengan pendekatan yang sesuai dengan keadaan Program Studi, misalnya jumah TKS dapat disamakan dengan jumlah konsentrasi studi. Ketua TKS dipilih di antara dosen anggota. TKS bertugas untuk:
| a) |
membantu pengurus jurusan/bagian, pengelola Program Studi dalam kelancaran kegiatan akademik semester; |
| b) |
membahas proses belajar mengajar yang sedang berlangsung; |
| c) |
membuat laporan tentang penilaian Program Studi dan kegiatan Program Studi untuk disampaikan kepada TK2A; TKS mengadakan rapat minimal sekali dalam dua bulan. |
|
| DAFTAR RUJUKAN |
| 1. |
UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
| 2. |
Higher Education Long Term Strategy 2003. |
| 3. |
Konsep Kebijakan Akademik tahun 2006. |
| 4. |
Konsep Standar Akademik tahun 2006. |
| 5. |
Rencana Strategis STIE GICI Business School 2003-2007. |
| 6. |
Pedoman Penjaminan Mutu DIKTI tahun 2003. |
| Tingkat |
Dokumen yang dihasilkan |
Satuan Kerja |
Penanggung Jawab Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Akademik |
Penanggung Jawab Sistem Audit Mutu Akademik Internal |
| Sekolah Tinggi |
| • |
Kebijakan Akademik |
| • |
Standar Akademik |
| • |
Peraturan Akademik |
| • |
Manual Mutu Akademik |
|
Pusat Pengawasan Penjaminan Mutu (P3M) |
WR-PPM dan Ketua P3M |
Manajer Program Audit Mutu Akademik Internal
(ditunjuk oleh WR PPM/Ketua P3M)
|
| Jurusan |
| • |
Standar Akademik Jurusan |
| • |
Peraturan Akademik Jurusan |
| • |
Manual Mutu Akademik Jurusan |
|
Komisi Koordinasi Kegiatan Akademik
(K3A) |
Pejabat atau Ketua yang ditunjuk |
Manajer Program Audit
Mutu Akademik Internal
|
| Jurusan Program Studi |
| • |
Kompetensi Lulusan |
| • |
Spesifikasi Program Studi |
| • |
Manual Prosedur |
| • |
Instruksi Kerja |
|
Tim Koordinasi Kegiatan
Akademik (TK2A) |
Pejabat
atau Ketua yang
ditunjuk
|
|
| Kelompok Dosen |
| • |
Laporan dan Evaluasi Pelaksanaan |
|
Tim Koordinasi Semester
(TKS)
|
Pejabat
atau Ketua yang
ditunjuk
|
|